Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
BKSN mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
