Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NON DISKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua Negara pihak Persetujuan. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, ketentuan dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi hak dari kedua Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan atas pajak-pajak menurut UNDANG-UNDANG negara yang bersangkutan, peraturan-peraturan atau kebiasaan-kebiasaan administrasi terhadap warga negara yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan itu. Walaupun demikian, pembebasan atau pengurangan semacam itu tidak bisan diberlakukan terhadap bagian modal perusahaan yang dimiliki oleh orang yang merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya. 4. Ketentuan dari Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai memberikan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Negara pihak pada Persetujuan untuk memberlakukan kepada penduduk-penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, manfaat dari setiap perlakuan, pilihan atau hak istimewa yang bisa diberlakukan terhadap Negara lainnya atau penduduknya berdasarkan pembentukan kesatuan kepabeanan, kesatuan ekonomi, perjanjian khusus, wilayah perdagangan bebas atau berdasarkan setiap wilayah atau persiapan sub wilayah yang berhubungan secara keseluruhan atau terutama terhadap perputaran modal dan atau perpajakan yang mana Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama ikut serta. 5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda