Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
Teks Saat Ini
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya dikenakan pajak di Negara itu.
Namun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya sesuai keadaan sebagai berikut :
a) apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam kasus ini hanya sebanyak penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap itu yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya); atau b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah atau melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.
2. Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.
Koreksi Anda
