Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
Teks Saat Ini
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
a) suatu tempat kedudukan manajemen;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu bengkel;
f) suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
g) suatu pertanian atau perkebunan;
h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Suatu bangunan atau suatu konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya apabila bangunan proyek atau kegiatan tersebut berjalan
untuk masa lebih dari tiga bulan.
4. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau ada kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila menggunakan atau memasang peralatan penting oleh, untuk atau berdasarkan kontrak dengan perusahaan itu.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk tujuan periklanan atau mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
e) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atua penunjang untuk kepentingan perusahaan;
f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat a) sampai dengan sub ayat e), asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 di atas, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 8, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :
a) ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama; atau b) ia tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama di
mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau c) ia biasa memenuhi permintaan di Negara yang disebut pertama, sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan atau untuk perusahaan-perusahaan lain dibawah penguasaan perusahaan yang disebut pertama atau dibagi perusahaan-perusahaan dimana tadi mempunyai kepentingan didalamnya.
d) ia membuat atau mengolah di Negara pihak pada Persetujuan tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.
8. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan rasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sama melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 9.
9. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, apabila kegiatan dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
10. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Koreksi Anda
