Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
Teks Saat Ini
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :
a) dalam hal INDONESIA, setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan perpajakan INDONESIA dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggalnya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
b) dalam hal Kuwait, seseorang yang bertempat tinggal di Kuwait dan adalah warga negara Kuwait dan suatu perusahaan yang didirikan di negara Kuwait;
2. Untuk kepentingan ayat 1, seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan meliputi pula :
a) Pemerintah dari Negara Pihak pada Persetujuan itu atau setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; dan b) setiap institusi pemerintah yang didirikan di Negara pihak pada Persetujuan menurut hukum publik seperti suatu badan hukum, Bank Sentral, lembaga pembiayaan, pemerintah, yayasan, agen atau bentuk lainnya yang serupa;
dan c) dalam hal Kuwait, setiap kerjasama antar pemerintah yang didirikan di Kuwait dimana modal Kuwait tergabung bersama dengan negara-negara lainnya.
3. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;
b) apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
c) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya berdiam;
d) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menjadi warganegara;
e) apabila statusnya tidak dapat ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sub ayat a)sampai d), maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemennya yang efektif berada, atau jika hal itu tidak dapat ditentukan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Koreksi Anda
