Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : a) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana INDONESIA memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan di dalam konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982; b) istilah "Kuwait" berarti Negara Kuwait dan termasuk setiap wilayah diluar laut teritorial yang menurut hukum internasional berada atau diakui menurut peraturan perundang-undangan Kuwait sebagai wilayah dimana Kuwait mempunyai hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi; c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Kuwait dan INDONESIA sesuai hubungan kalimatnya; d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; e) istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang menjadi warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan demikian juga setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan; f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk melakukan pemungutan pajak; g) istilah "perusahaan dari suatu Negara pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya; h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; i) istilah "pajak" berarti pajak INDONESIA atau pajak Kuwait, tergantung pada hubungan kalimatnya; j) istilah "pejabat yang berwenang" berarti (1) di INDONESIA - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (2) di Kuwait - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Koreksi Anda