Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
Teks Saat Ini
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, seluruh modal atau bagian-bagian penghasilan atau modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, demikian juga pajak-pajak atas bertambahnya nilai modal.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah:
a) sepanjang mengenai INDONESIA :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA").
b) sepanjang mengenai Kuwait :
(1) pajak penghasilan badan;
(2) 5% dari keuntungan bersih dari penjualan saham perusahaan yang dibayarkan kepada yayasan Kuwait untuk kemajuan ilmu pengetahuan (KFAS); dan
(3) Zakat.
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Kuwait");
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Koreksi Anda
