Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu. 2. Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atas bunga yang berasal dari sumber di Negara pihak pada Persetujuan yang dimiliki oleh penduduk yang menikmati bunga di Negara pihak lain paa Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga. 3. Menyimpang dari ketentuan ayat (2), bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk, pemerintah daerah ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu diantara pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. 4. Istilah bunga yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dianggap sebagai penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan. 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 6. Bunga dianggap berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bungan adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang Apabila dikarenakan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima bunaga atau antara kedua-duanya dan orang dan badan lainnya, dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlahh kelebihan pembayarannya itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda