Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENDUDUK 1 Untuk kepentingan Persetujuan ini, isitilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu. 2 Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut : (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut biasanya berdiam; (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara; (d) Jika status penduduk tidak dapat ditentukan sesuai dengan ayat a - c maka pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama. 3 Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada persetujuan, maka pihak yang berwenang Negara-negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Koreksi Anda