Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua Keputusan PRESIDEN dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang KAPET pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
