Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelolaan KAPET, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET.
Koreksi Anda
