Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
(2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Seluruh pengurusan perizinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.
Koreksi Anda
