Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. (2) Susunan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengembangan KAPET setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis.
Koreksi Anda