Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan usulan kepada PRESIDEN untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan; b. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET; c. Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET. d. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET; e. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.
Koreksi Anda