Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET. (2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertanian dan Kehutanan; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangun- an Kawasan Timur INDONESIA; 10. Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda