Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda
