Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GURU DAN PENELITI Seseorang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari pemerintah Negara yang disebut pertama atau Universitas, sekolah, musium atau institusi kebudayaan, berada di Negara tersebut untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata sebagai pengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian pada institusi tersebut akan dikecualikan ari pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas imbalan untuk kegiatannya.
Koreksi Anda