Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal i Ketentuan Dikturn KEENAM dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I44OHl2OI9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat, Ciubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "KEENAM Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas: a. Nilai Manfaat (Indirect Cosf) Setoran BPIH unt-uk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp7.:259. 8O1.97 1.254,00; dan b. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 1 4.098.458.000,00." SK No O07O?7 A Pasai II Keputusan ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Bidang Hukum dan -undarrgan, lrranna Djaman
Koreksi Anda