Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua :
Wakil PRESIDEN;
b. Sekretaris :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. MENETAPKAN program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
d. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Pasal …
Koreksi Anda
