Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut: a. Ketua : Wakil PRESIDEN; b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Kepala Staf Kepresidenan. (2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: a. MENETAPKAN arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. MENETAPKAN program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional; d. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN. Pasal …
Koreksi Anda