Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati RI
www.bphn.go.id
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013
A. TIM PENGARAH
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
B. TIM PENANGGUNG JAWAB Ketua :
Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua :
Wakil Menteri Perdagangan;
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
14. Menteri …
www.bphn.go.id
14. Menteri Komunikasi dan Informatika;
15. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16. Menteri Lingkungan Hidup;
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
19. Kepala Badan Intelijen Negara;
20. Gubernur Provinsi Bali;
21. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
22. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
C. TIM PELAKSANA Ketua I :
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan;
Ketua II :
Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
Wakil Ketua I :
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan;
Wakil Ketua II :
Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Anggota :
1. Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan;
4. Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan;
5. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Deputi …
www.bphn.go.id
7. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
8. Duta Besar Republik INDONESIA untuk urusan WTO di Jenewa;
9. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, Badan Intelijen Negara;
10. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
11. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
12. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
15. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
16. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
17. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
18. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian;
19. Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
20. Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional, Kementerian Perindustrian;
21. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN);
22. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP), Kementerian Kelautan dan Perikanan;
23. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
24. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
25. Deputi …
www.bphn.go.id
25. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup;
26. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;
27. Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Badan POM;
28. Duta Besar Erwidodo;
29. Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero);
30. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Provinsi Bali.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati RI
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
