Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi, Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat, Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang Kepabeanan. (2) Susunan … www.bphn.go.id (2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung Jawab.
Koreksi Anda