Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; b. memberikan arahan dan panduan kepada Tim Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana mengenai persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan c. MEMUTUSKAN dan menyelesaikan kendala dalam persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013. Pasal … www.bphn.go.id
Koreksi Anda