Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda