Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penanggung Jawab, dan Tim Pelaksana, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
