Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAISGOC, Ketua Panitia Nasional INAISGOC membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah melaporkan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia Nasional INAISGOC.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INAISGOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INAISGOC.
Pasal 7…
Koreksi Anda
