Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI ANDOOLO, KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH, KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KEJAKSAAN NEGERI PASARWAJO, DAN KEJAKSAAN NEGERI OELAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, maka Kabupaten Kediri dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kediri. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Andoolo, maka Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasangkayu, maka Kabupaten Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sei Rampah, maka Kabupaten Serdang Bedagai dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasarwajo, maka Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-Bau. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Oelamasi, maka Kabupaten Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang.
Koreksi Anda