Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI ANDOOLO, KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH, KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KEJAKSAAN NEGERI PASARWAJO, DAN KEJAKSAAN NEGERI OELAMASI
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Andoolo berkedudukan di Andoolo.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasangkayu berkedudukan di Pasangkayu.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sei Rampah berkedudukan di Sei Rampah.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Oelamasi berkedudukan di Oelamasi.
Koreksi Anda
