Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidangn Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
