Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. (2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk : 1) penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset, yang berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan; 2) dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; atau 3) dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. b. Kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ditangani dengan cara sebagai berikut : 1) untuk kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, penanganannya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN; 2) untuk kekayaan Negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak Tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara. c. Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya ditetapkan Menteri Keuangan untuk : 1) dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; 2) diserahkan ... 1) diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; 2) dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Koreksi Anda