Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda