Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Komisi dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda
