Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Komisi diselenggarakan dengan semangat dan pola kerjasama sebagai sebuah tim dengan mengutamakan musyawarah.
(2) Pendapat dan/atau nasihat kepada PRESIDEN disampaikan atas dasar kesepakatan para Anggota Komisi.
(3) Anggota Komisi dilarang menyalah-gunakan status keanggotaan komisi untuk keuntungan pribadi, kelompok atau partai.
Koreksi Anda
