Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Komisi diselenggarakan dengan semangat dan pola kerjasama sebagai sebuah tim dengan mengutamakan musyawarah. (2) Pendapat dan/atau nasihat kepada PRESIDEN disampaikan atas dasar kesepakatan para Anggota Komisi. (3) Anggota Komisi dilarang menyalah-gunakan status keanggotaan komisi untuk keuntungan pribadi, kelompok atau partai.
Koreksi Anda