Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini.
(3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Komisi.
Koreksi Anda
