Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang. (2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini. (3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Komisi.
Koreksi Anda