Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada PRESIDEN untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum; b. penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada PRESIDEN; c. penyelenggaraan bantuan kepada PRESIDEN dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum; d. pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari PRESIDEN yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.
Koreksi Anda