Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di INDONESIA, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada PRESIDEN mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional. (2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda