Pasal 1
(1) Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada di wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kecamatan Aesesa, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Mbay.
(2) KAPET Mbay sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Ngada, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.