Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal yang telah ditandatangani di Jakarta , pada tanggal 18 Oktober 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Lao, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.