Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1989 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BOGOTA KOLOMBIA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
