Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BAKN dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
