Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Pengawasan mempunyai fungsi : a. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; b. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengawasan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; c. melakukan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Koreksi Anda