Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian;
b. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengawasan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian;
c. melakukan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Koreksi Anda
