Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Pengawasan mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, serta melaksanakan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Koreksi Anda