Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Tata Usaha Kepegawaian membawahkan :
a. Biro Tata Usaha Kepegawaian I;
b. Biro Tata Usaha Kepegawaian II;
c. Biro Tata Usaha Kepegawaian III;
d. Pusat Pengolahan Data Kepegawaian.
Koreksi Anda
