Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda