Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
