Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi : a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil; b. menyiapkan pertimbangan kenaikan pangkat/pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/b ke atas kepada PRESIDEN; c. MENETAPKAN pesetujuan/kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a ke bawah. d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil; e. MENETAPKAN pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda Pegawai Negeri Sipil; f. mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun janda/ dudu Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan tata usaha pensiun.
Koreksi Anda