Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
b. menyiapkan pertimbangan kenaikan pangkat/pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/b ke atas kepada PRESIDEN;
c. MENETAPKAN pesetujuan/kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a ke bawah.
d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
e. MENETAPKAN pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda Pegawai Negeri Sipil;
f. mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun janda/ dudu Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan tata usaha pensiun.
Koreksi Anda
