Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Pembinaan mempunyai fungsi : a. menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; b. menyiapkan rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian; c. menyiapkan penyelesaian masalah kepegawaian, bimbingan dan penyelesaian masalah kedudukan hukum, hak dan kewajiban pegawai, menyelenggarakan administrasi pensiun Pejabat Negara, dan lain-lain masalah kepegawaian yang tidak termasuk dalam lingkup tugas Deputi lain; d. menyiapkan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian; e. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; f. mengolah dan menyusun jabatan struktural dan jabatan fungsional; g. menyiapkan laporan kepegawaian.
Koreksi Anda