Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga, urusan ketatausahaan, dan urusan kehumasan dalam lingkungan BAKN;
b. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Koreksi Anda
