Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi mempunyai fungsi: a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga, urusan ketatausahaan, dan urusan kehumasan dalam lingkungan BAKN; b. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Koreksi Anda