Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Tugas Wakil Kepala :
a. Membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi dan Kepala Kantor Wilayah BAKN;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda
