Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Tugas Wakil Kepala : a. Membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi dan Kepala Kantor Wilayah BAKN; c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda