Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala Mempunyai tugas :
a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna.
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina, melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
