Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negera.
Koreksi Anda
