Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabtan eselon I a.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya setingkat eselon I a.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Staf Ahli, dan Kepala Kantor Wilayah BAKN adalah jabatan eselon II a.
Koreksi Anda
