Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabtan eselon I a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya setingkat eselon I a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Staf Ahli, dan Kepala Kantor Wilayah BAKN adalah jabatan eselon II a.
Koreksi Anda